Yayasan Wahana Konservasi Masyarakat

Perusakan sumber daya hutan/alam terjadi banyak tempat di wilayah Indonesia ini, termasuk di Sumatera Barat. Perusakan terjadi tidak hanya pada kawasan-kawasan yang telah ditetapkan untuk dilindungi, baik itu namanya Taman Nasional, Cagar Alam, daerah sepadan sungai, tetapi juga terjadi pada kawasan hutan produksi. Dan bahkan banyak keinginan untuk mengkonversi kawasan hutan yang memang tinggal tidak beberapa. Kalau kerusakan ini berlanjut dipastikan akan terganggunya keseimbangan antara pemenuhan kebutahan dan keinginan manusia dengan daya dukung alam dan lahan yang tersedia.
Perusakan sumber daya hutan/alam terjadi banyak tempat di wilayah Indonesia ini, termasuk di Sumatera Barat. Perusakan terjadi tidak hanya pada kawasan-kawasan yang telah ditetapkan untuk dilindungi, baik itu namanya Taman Nasional, Cagar Alam, daerah sepadan sungai, tetapi juga terjadi pada kawasan hutan produksi. Dan bahkan banyak keinginan untuk mengkonversi kawasan hutan yang memang tinggal tidak beberapa. Kalau kerusakan ini berlanjut dipastikan akan terganggunya keseimbangan antara pemenuhan kebutahan dan keinginan manusia dengan daya dukung alam dan lahan yang tersedia.
Ekonomi terasa berjalan ditempat, karena modal yang relatif sedikit apalagi modal yang harus ditanamkan kembali, lebih banyak habis untuk kegiatan komsumsi yang tidak bisa dielakan serta menanggulangi bencana demi bencana, baik dalam keluarga maupun pada bidang usaha masyarakat

Visi

Yayasan Wahana Konservasi Masyarakat

“Menjadi pelopor dalam konservasi lingkungan dan pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan, melalui inovasi, edukasi, dan kolaborasi, demi terciptanya harmoni antara manusia dan alam yang lestari.”

Tujuan Organisasi

Wahana Conservasi Mayarakat atau ICS, berdiri dengan maksud untuk :

WhatsApp Image 2024-06-24 at 11.19.39_166c08a8

Sekretariat Dan Legalitas Lembaga

Wahana Conservasi Mayarakat atau ICS, berdiri dengan maksud untuk :

Wahana Conservasi Masyarakat atau ICS sekarang berkantor di Sungai Padi, no. 161 Padang Aro kec. Sangir Kab. Solok Selatan, Prov. Sumatera Barat, untuk kedepannya direncanakan juga membuka ditempat lain sesuai perkembangan kegiatan. Status Hukum Wahana Conservasi Masyarakat atau ICS, secara resmi telah didaftarkan pada :
Undang-Undang Nomor 28 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang yayasan, undang – undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi Masyarakat serta peraturan Menetri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 tahun 2017 tentang tata cara permohonan perbaikan data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Perkumpulan, maka Wahana Concervasi Masyarakat di daftarkan dengan Nomor AHU-0023523-AH.01.12 tanggal 04 Oktober 2023